7.5.12

PELATIHAN 

STRATEGI OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAHUNTUK APARATUR PEMERINTAH

LATAR BELAKANG
Dengan diberlakukannya UU. No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 mengenai pengelolaan keuangan dan pelaksanaan desentralisasi, dan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya agar pengelolaan keuangan daerah dapat memenuhi asas tertib, ekonomis, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan komprehensif dikeluarkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang mulai secara efektif diberlakukan sejak Januari 2001, telah terjadi sejumlah perubahan penting dan mendasar dalam tata hubungan pemerintahan dan tata hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Misi utama dari Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah yang menyertainya bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, melainkan yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini pada dasarnya sejalan dengan dinamika tuntutan masyarakat dewasa ini. Sejalan dengan hal tersebut, maka sistem pengelolaan keuangan daerah harus mampu mengakomodir tuntutan undang-undang dan aspirasi masyarakat tersebut, yaitu terbentuknya semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya.
Disamping itu, semangat otonomi sulit dihindarkan dari semangat untuk mengelola keuangan secara lebih independent, padahal kita ketahui pula bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah jelas petunjuk peruntukkannya. Sementara kapasitas fiskal hampir semua Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan fiskalnya. Rata-rata nasional kapasitas fiskal Kabupaten/Kota di Indonesia kurang dari 15 %, kenyataan seperti ini seharusnya mendapat apresiasi lebih besar dari anggota legislatif di daerah. Sebab upaya meningkatkan kapasitas fiskal, adalah sekaligus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (konstituen) yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Oleh sebab itu Anggota Aparatur Pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan National Resources Development Centre (NIRED) Yogyakarta mengadakan pelatihan “Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Sebagai Upaya  Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Berbasis  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009”.

TUJUAN YANG INGIN DICAPAI

1.  Mengenal dan memahami beberapa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dan anggaran daerah;
2.   Mengenal dan memahami obiyek-obyek penerimaan Pajak dan retribusi daerah;
3.  Mengenal dan memahami proses penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi Daerah;
4.  Mengenal dan memahami Strategi peningkatan penerimaan Pajak dan retribusi daerah;
5. Memahami pendekatan dan metode yang tepat untuk pengembangan obyek pajak dan retribusi daerah;

METODOLOGI

Dalam pelatihan dan konsultasi ini, pendekatan yang digunakan lebih difokuskan pada pelatihan dan konsultasi rencana tindak (action-planning workshop). Dengan pendekatan ini diharapkan para peserta secara bersama-sama dapat menemukan dan merancang metode, formula dan mekanisme pengembangan yang diinginkan. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses awal dan keberlanjutan kolaborasi antar peserta dan percepatan proses “learning-by-doing” dapat tercipta.

PESERTA

Kegiatan ini akan melibatkan seluruh anggota Aparatur Pemerintah Kabupaten/Kota, agar terjadi singkronisasi penyerapan informasi yang akan diterapkan dikemudian hari di kabupaten/kota.
 

Pengunjung

CONVERTER

Our Partners

© 2010 National Resources Development Centre ( NIRED )Yogyakarta All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info