7.5.12

BIMBINGAN TEKNIS
 PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2012 
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 22 TAHUN 2011


PENDAHULUAN
Sesuai dengan konstitusi bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 (Amandemen ke IV). Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional yaitu tercapainya Indonesia yang sejahtera , demokratis dan berkeadilan maka diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang efektif dan akuntabel.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan kebijakan daerah dalam rangka penyelarasan dan pencapaian tujuan nasional merupakan strategi penting dalam penyelenggaraan pemerintah baik pusat maupun di daerah.
Sinkronisasi diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan masing-masing yang  diorientasikan melalui pencapaian strategi pembangun yang pro-growth, pro-job, pro poor  dan pro-environment serta pengembangan program-program percepatan pengurangan kemiskinan. Merupakan beberapa hal yang perlu perhatian oleh pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012.
Oleh karena itu,  sinergi pusat dan daerah dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang didukung dengan pemantapan tata kelola penyelenggaraan pemerintah menjadi tantangan utama program pembangunan dan anggaran tahun 2012

MATERI
1.   Beberapa landasan  hukum pengelolaan keuangan daerah
2.   Strategi Sinkronisasi perencanaan daerah dengan perencanaan nasional
3. Prinsip-prinsip dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah berbasis peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2012
4.   Langkah-langkah penyusunan perencanaan dan anggaran masing-masing satuan kerja pemerintah daerah
5.   Studi kasus: manajemen perencanaan dan penganggaran satuan kerja  pemerintah daerah searah dengan tugas dan fungsi masing-masing yang berpedoman pada peraturan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

SASARAN 

Pejabat Penatausahaan Keuangan, perencana dan tim anggaran di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam rangka penguasaan penyusunan rencana tahun anggaran 2012.

DPRD sebagai bahan masukan pelaksanaan fungsi anggaran dan legislasi dalam menetapkan peraturan daerah terkait perencanaan dan anggaran daerah

TEKNIK PENGAJARAN

Pengajaran disampaikan oleh para akademisi, praktisi Akuntansi Keuangan Daerah yang telah memegang sertifikasi dan telah mengikuti Training of Trainer (TOT) dari pemerintah pusat khususnya Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

TUJUAN

Peserta diharapkan mampu mamahami dan menerapkan proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 serta menyelaraskan strategi perencanaan nasional dan daerah

WAKTU

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau akan disesuaikan denga kebutuhan masing-masing daerah.
 

Pengunjung

CONVERTER

Our Partners

© 2010 National Resources Development Centre ( NIRED )Yogyakarta All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info