Bimtek Pengelolaan Aset Daerah

7.5.12

BIMBINGAN TEKNIS
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH


(Untuk Memenuhi PP No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah)

Latar Belakang 

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa: 
  •  Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah 
  • Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
  • Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. 
  • Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  • Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

TUJUAN

Tujuan dari penyelenggaraan Bimbingan Teknis adalah dikuasainya teknik pengelolaan barang milik daerah, meliputi: Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; Pengadaan Barang Milik Daerah; Penggunaan Barang Milik Daerah; Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; Penilaian Barang Milik Daerah; Penghapusan Barang Milik Daerah; Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; Penatausahaan Barang Milik Daerah

SASARAN 

Pejabat Penatausahaan Keuangan di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam rangka penguasaan teknis pengelolaan barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan 

Kepala SKPD dalam rangka penguasaan filosofis pengelolaan barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD sebagai bahan masukan pelaksanaan fungsi pengawasan pengelolaan barang milik daerah

    TEKNIK PENGAJARAN

    Pengajaran disampaikan oleh para akademisi, praktisi Akuntansi Keuangan Daerah dan penilai barang daerah yang telah memegang sertifikasi dari pemerintah pusat khususnya Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan Departemen Keuangan Republik Indonesia

    WAKTU
    Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Waktu dan tempat akan dijelaskan berikutnya.
     

    Pengunjung

    CONVERTER

    Our Partners

    © 2010 National Resources Development Centre ( NIRED )Yogyakarta All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info