Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

7.5.12

BIMBINGAN TEKNIS
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 

    Latar Belakang
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Di sisi belanja, desa juga diberi kewenangan untuk  merencanakan dan melaksanakan anggaran belanjanya sesuai dengan kondisi desanya.
   Metodologi
Dalam bimibingan teknis dan konsultasi ini, pendekatan yang digunakan lebih difokuskan pada pelatihan dan konsultasi rencana tindak (action-planning workshop). Dengan pendekatan ini diharapkan para peserta secara bersama-sama dapat menemukan dan merancang metode, formula dan mekanisme pengembangan yang diinginkan. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses awal dan keberlanjutan kolaborasi antar peserta dan percepatan proses “learning-by-doing” dapat tercipta.
 
    Lingkup Materi:
1. Prinsip-prinsip dasar penertiban administrasi dan akuntansi pengelolaan keuangan desa bagi bendahara desa
2. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa yang akuntable dan transparan
3.    Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung-jawaban bendahara
4.  Penatausahaan sistem pelaporan keuangan berdasarkan penerimaan dan pengeluaran secara akuntabel
5. Manajemen penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara desa serta penyampaiannya sesuai peraturan yang berlaku.

  

   Peserta

Kegiatan ini akan melibatkan seluruh bendahara desa di Kabupaten. Bimbingan teknis akan diberikan bagi bendahara desa terkait dengan tugas penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa agar terjadi singkronisasi penyerapan informasi yang akan diterapkan pemerintah desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
 

   Waktu

Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan selama tahun anggaran 2011. Setiap angkatan akan dilaksanakan selama dua (2) hari, Tanggal dan tempat yang lebih rinci ditentukan kemudian.
 

Pengunjung

CONVERTER

Our Partners

© 2010 National Resources Development Centre ( NIRED )Yogyakarta All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info